Bandar Udara sebagai pusat pada sektor transportasi, yang merupakan jasa pelayanan penerbangan orang dan barang dalam sekala nasional maupun internasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Repoblik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Bandar Udara adalah kawasan darat atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan pesawat sebagai tempat untuk mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan penunjang lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL