Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

Kegiatan Penanaman Pohon dalam Rangka Memperingati Hari Menanam Pohon di Bandara Zainuddin Abdul Majid

3 Januari 2025   12:56 Diperbarui: 3 Januari 2025   13:15 58 0
Bandar Udara sebagai pusat pada sektor transportasi, yang merupakan jasa pelayanan penerbangan orang dan barang dalam sekala nasional maupun internasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Repoblik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Bandar Udara adalah kawasan darat atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan pesawat sebagai tempat untuk mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan penunjang lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun