Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Tindak Lanjut Perda dan Pergub, Koperasi Bamus Betawi Siapkan Pasar Online

23 Januari 2018   22:41 Diperbarui: 23 Januari 2018   22:51 981 0
Ketika dijumpai di Betawi Store Lenggang Jakarta IRTI Monas (22/1/18), Firman Toekan, Ketua kopbabe menyatakan, "Era digital membuat segala transaksi berlangsung lebih cepat dalam satu sistem yang terpadu. Hanya dengan menekan tombol keypad Smartphone, kesepakatan antara penjual dengan pembeli bisa berlangsung tanpa dibatasi lagi oleh waktu dan teritori. Saat ini, pasar betawi digital sedang dalam proses pengembangan dan sudah rampung sekitar 75%. Pada gilirannya nanti, setiap produksi hasil kreasi budaya Betawi dapat didaftarkan untuk dipasarkan secara online. Tentu saja, setiap penjual jasa kesenian, kuliner maupun barang hasil kreasi seni budaya Betawi, wajib bergabung terlebih dahulu sebagai anggota Kopbabe. Syukurlah, sampai dengan hari ini, sudah ada lebih dari 80 pelaku bisnis Betawi yang telah bergabung menjadi anggota Kopbabe. Kami membuat persyaratan yang cukup mudah dan, bagi yang ingin bergabung dapat mengambil form keanggotaan di Betawi Store ini agar bisa kami lakukan penilaian juga, standarisasi mutu produk. Dan kami yakin, melalui desakan pelestarian budaya Betawi melalui Perda dan Pergub yang telah berlaku dimana didalamnya, ada klausul tentang punishment bagi pihak yang tidak mematuhinya, pasar online ini akan mendapat sambutan yang hangat."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun