Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun. Melalui peraturan undang-undang di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah yaitu 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Perkawinan anak didefinisikan  pelanggaran mendasar terhadap hak asasi anak, atas pendidikan, kesehatan, penghasilan, keselamatan, kemampuan dan juga membatasi status dan peran anak dalam hal kesehatannya sendiri, untuk hamil dan juga melahirkan.
KEMBALI KE ARTIKEL