KAN merupakan kependekan dari Komite Akreditasi Nasional, merupakan lembaga non struktural yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 78 tahun 2001 untuk melaksanakan tugas serta tanggung jawab pemerintah di bidang lembaga penilaian kesesuaian.
KEMBALI KE ARTIKEL