Berangkat dari kesadaran umat manusia di dunia dalam rangka memajukan perlindungan terhadap hak – hak manusia, dan juga untuk memenuhi ketentuan pasal 68 piagam PBB yang berisi “Dewan Ekonomi dan Sosial mendirikan panitia – panitia, di bidang – bidang ekonomi sosial, dan untuk memajukan hak – hak manusia, dan panitia – panitia lain sebagaimana diperlukan bagi pelaksanaan fungsi – fungsinya, maka terbentuklah Komisi Hak – Hak Manusia (Commision on Human Rights) pada tahun 1946.