Pada pertengahan Oktober 2013 lalu, puluhan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Lampung, melakukan unjuk rasa di dalam lapas, menuntut agar narapidana korupsi tidak diperlakukan istimewa.
Pengistimewaan tersebut, setidaknya yang terjadi di LP Rajabasa, berupa adanya kebijakan yang memisahkan narapidana tindak pidana korupsi dengan napi kriminal lainnya. Padahal, dalam kaca mata hukum, narapidana korupsi adalah pelaku tindak pidana berat yang boleh jadi bobotnya lebih berat dari pelaku kriminal biasa.