Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 %. Sementara tuntutan dari asosiasi serikat buruh yang berharap dan meminta 10%. Dengan demikian harapan dan kenyataan upah di ibaratkan 1 banding 10. Namun, Kemnaker mengatakan bahwa angka pastinya besaran upah itu berbeda-beda di masing-masing provinsi. Sebab, nanti gubernur yang akan menyesuaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ( Sumber :
https://cnnindonesia.com ).
KEMBALI KE ARTIKEL