Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bisnis Online dengan Jalan Dakwah

20 Mei 2024   20:53 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:58 70 0
Oleh: Syamsul Yakin & Riyana Khairunnisa (Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Bingung Kota Depok & Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Saat ini, internet tidak hanya berfungsi untuk mencari informasi tetapi juga dapat menghasilkan uang. Segala jenis produk dijual melalui penjualan online dan gerai ritel. Misalnya saja baju, celana, buku, elektronik, aksesoris otomotif, makanan, minuman, dll. Inilah yang disebut dengan bisnis online.

Menghasilkan uang secara online adalah cara berbisnis yang gratis dan mudah. Selain itu, tidak seperti offline, margin pemasarannya tidak terbatas. Modal bisnis internet cenderung lebih relatif . Hal ini juga dapat meminimalkan biaya operasional. Jika bisnis offline memiliki jam kerja yang terbatas, maka bisnis online buka 24 jam sehari.

Bisnis pada awalnya mubah atau boleh. Karena bisnis itu sejatinya usaha saling menguntungkan setelah era barter. Keuntungan dalam konteks ini adalah uang, bukan barang. Keuntungan bisnis didapat dari penjualan barang atau jasa. Secara historis, bisnis adalah realitas sosial dengan beragam cara dan aturan.

Namun, muncul pertanyaan: Apakah bisnis online ini halal atau haram? Secara umum, bisnis yang memenuhi rukun-rukun yang ditetapkan oleh hukum Islam disebut halal. Misalnya ada pembeli dan penjual. Ada barang dan jasa yang bisa dibeli dan dijual. Berikutnya, ada komunikasi baik lisan maupun tertulis. Apabila salah satu di antaranya tidak dipenuhi, maka hukumnya haram.

Dalam bisnis online, kehadiran pelanggan menimbulkan pertanyaan apakah mereka pemilik atau orang yang berwenang. Tentu saja, kedua situasi pelanggan tersebut tidak berbahaya, sama seperti bisnis offline lainnya. Namun ada lagi status penjual. Pertama, menjual jasa pengadaan barang dengan meminta imbalan. Kedua, penjual yang tidak memiliki barang tapi bisa mendatangkan barang.

yang berwenang. Tentu saja, kedua situasi pelanggan tersebut tidak berbahaya, sama seperti bisnis offline lainnya. Tapi ada hak konsumen lain. Pertama, pasarkan jasa penjualan Anda dengan meminta pembayaran. Kedua, pembeli yang tidak memiliki barang namun dapat membawa barang.

Suatu transaksi dianggap wajar jika kedua belah pihak puas. Jika dua pihak, pembeli dan penjual, tidak lebih besar dari keduanya, maka persyaratan perdagangan dianggap tidak terpenuhi. Bilamana dibenarkan pada saat terjadinya suatu transaksi, baik lisan maupun tulisan, maka pemilik atau penerima pengalihan harus mempunyai surat kuasa/surat kuasa.

Pertanyaan selanjutnya adalah: Apakah bisnis online dianggap memenuhi rukun dan kaidah jual beli menurut ahli hukum Islam? Ortodoksi ulama menyatakan bahwa segala jenis jual beli diperbolehkan selama rukun dan syaratnya tidak dilanggar. Segala tindakan yang melanggar ketentuan perdagangan, seperti kegagalan produk, adalah transaksi ilegal.

Namun keberadaan fisik barang bukan merupakan prasyarat perdagangan. Dalam bisnis online yang sama, informasi produk ditampilkan secara audiovisual. Dengan kata lain, media online merupakan komposisi yang bersifat kontraktual. Meski penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara fisik. Sebab pertemuan fisik antara penjual dan pembeli bukanlah syarat jual beli.

Artinya dalam bisnis online, penjual menampilkan penawaran produk di media sosial dengan detail dan harga, dalam hal ini pembeli merespon dengan memesan produk secara online, sehingga penjual dan pembeli dianggap sebagai pihak yang sama. memasuki. pertemuan Aspek selanjutnya yang tak kalah penting adalah kejujuran satu sama lain.

Dalam sebuah toko online, selain memenuhi syarat jual beli, Anda juga perlu mengetahui kualitas fisik barang yang dijual, apakah barang tersebut pada dasarnya halal dan apakah juga halal. bagaimana cara mendapatkannya Menjual barang curian secara online tetap dianggap ilegal meskipun transaksinya memenuhi syarat mutlak.

Dalam bisnis online, pedagang dapat memberikan gambar audio visual barang meskipun mereka tidak memiliki barang secara fisik. Jika pedagang mengharuskan pembeli membayar lunas barang tersebut dan mengirimkannya, maka transaksi tersebut dianggap halal.  Dalam fikih klasik inilah yang disebut dengan akad salam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun