Probolinggo- Kabar pernikahan yang melibatkan anak usia dini kembali memuncak pernikahan anak usia dini banyak terjadi termasuk di masyarakat pedesaan. Pernikahan anak usi dini sebenarnya tidak diperkenankan menurut Narasumber Sosialisasi dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”
KEMBALI KE ARTIKEL