Untuk soal logo garuda merah ini, pihak Indonesia Hebat meminta Polri menyelidikinya. Naif, sungguh naif. Perihal penggunaan logo garuda merah ini bukan suatu hal yang melanggar hukum. Apakah penggunaan lambang/simbol negara dilarang? Seperti contohnya bendera merah putih. Bukankah esensi utamanya adalah tidak melecehkan penggunaan simbol tersebut?