Reformasi 1998 telah memberikan angin segar bagi alam demokrasi (di) Indonesia. Hal ini terasa dengan adanya kebebasan pers, kebebasan bersuara, otonomi daerah, penghapusan dwifungsi ABRI, upaya pemberantasan korupsi, dan sebagainya. Namun, hingga kini belum terjadi perubahan mendasar khususnya dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Malahan praktik korupsi semakin telanjang dari pusat hingga daerah. Pihak-pihak penjaga status quo juga tetap menduduki posisi-posisi strategis dalam pemerintahan.