Pada tahun 1960-an hingga awal 1970-an, Hongkong merupakan salah satu negara paling korup di dunia. Saat itu, adalah hal biasa ketika masyarakat melakukan penyuapan terhadap pejabat pemerintah. Bahkan lebih parahnya, lembaga penegak hukum di sana adalah sarang korupsi. Namun praktik korupsi ini semakin berkurang sejak dibentuknya Independent Commission Against Corruption (ICAC) pada Oktober 1973. Berkat kerja keras lembaga independen ini dan didukung oleh masyarakat luas, akhirnya Hongkong menjadi salah satu negara terbersih dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, kesuksesan Hongkong dalam memerangi korupsi tidak bisa dilepaskan dari partisipasi masyarakat. Bagaimana dengan Indonesia?