Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Teori Hukum Stufenbau Berdasarkan Pandangan Hans Kelsen dan Hans Nawiasky serta Penerapannya di Indonesia

18 Oktober 2024   23:18 Diperbarui: 19 Oktober 2024   01:07 120 0
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia telah termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), diantaranya yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan daerah Kabupaten/Kota. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun