Sektor perekonomian adalah Industri jasa yang sangat besar dan tumbuh dengan pesat. Pertumbuhan tersebut selain diakibatkan oleh pertumbuhan jenis jasa yang sudah ada sebelumnya, juga di sebabkan oleh munculnya jenis jasa baru, sebagai tuntutan  dari perkembangan teknologi. Seperti pemasaran Jasa Bank Syariah, didalamnya terdapat produk-produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah.
Tingginya potensi nasabah dengan rendahnya persepsi masyarakat terhadap syariah menunjukkan minimnya informasi bank syariah di masyarakat. Strategi pertama yang dapat dilakukan  oleh perbankan syariah adalah komunikasi eksternal baik  dalam rangka edukasi prinsip syariah maupun produk-produk yang ditawarkan. Strategi kedua adalah menciptakan efisiensi melalui inovasi produk dan inovasi prosesnya. tidak seperti perbankan konvensional yang didukung oleh  banyak instrumen keuangan, produk-produk syariah cenderung terbatas, mengingat belum lengkapnya instrumen keuangan  syariah. Namun dengan diberlakukannya UU  No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, hukum ini bisa digunakan oleh perbankan syariah untuk mensejajarkan dengan perbankan konvensional di Indonesia.
Pembangunan literasi keuangan syariah dapat diartikan bahwa konsumen produk dan jasa keuangan syariah maupun masyarakat luas diharapkan tidak hanya mengetahui dan memahami lembaga jasa keuangan syariah serta produk dan jasa keuangan syariah, melainkan juga dapat mengubah atau memperbaiki perilaku masyarakat dalam pengelolaan keuangan syariah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. Menurut Agustianto tujuan  dari upaya gerakan pembangunan literasi keuangan syariah adalah pertama, meningkatkan literasi keuangan seseorang  yang sebelumnya less literate atau not literate dalam keuangan syariah menjadi well literate dalam keuangan syariah. Kedua, meningkatkan jumlah pengguna produk dan jasa keuangan syariah. Dengan demikian, tujuan dari literasi keuangan syariah  adalah agar konsumen dan masyarakat luas dapat menentukan produk dan jasa keuangan syariah yang sesuai kebutuhan mereka, memahami dengan benar manfaat dan resikonya, mengetahui hak dan kewajiban serta meyakini bahwa produk dan jasa keuangan yang dipilih tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan mereka berdasarkan prinsip syariah yang halal dan menguntungkan.
Produk Bank adalah Jasa yang ditawarkan kepada nasabah agar mendapatkan ketertarikan nasabah terhadap produk bank syariah untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah. Pemasaran  juga mencakupkepuasan atas kebutuhan dan keinginan konsumen. Dengan disahkannya UU No. 21 Thun 2008 tentang Perbankan Syariah kemudian di dukung dengan Fatwa MUI mengenai beberapa produk akad syariiah dapat memperkuat posisi Perbankan Syariah. Dengan dikeluarkannya Fatwa haram bunga bank oleh MUI maka akan merubah paradigma masyarakat dan akan  meningkatkan jumlah nasabah Bank Syariah. Sementara itu Bank Indonesia selaku otoritas moneter harus lebih memberi keleluasaan kepada perbankan syariah agar dapat terjangkau diseluruh Indonesia.
Jasa Perbankan syarriah meliputi transfer, kliring, inkaso, titipan letter of credit, dll. Bank Syariah mendapatkan fee dari layanan atau jasa tersebut. Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dan penyaluran pembiayaan.