Jaminan kebendaan adalah suatu bentuk perlindungan hukum atas hak milik seseorang atas suatu benda dengan cara memberikan jaminan atas benda tersebut kepada kreditur sebagai jaminan atas pelunasan utang oleh debitur. Jaminan kebendaan dikenal juga dengan istilah "jaminan fidusia". Konsep jaminan kebendaan diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
KEMBALI KE ARTIKEL