Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Jaminan Kebendaan

1 April 2023   11:46 Diperbarui: 1 April 2023   12:13 101 0
Jaminan kebendaan adalah suatu bentuk perlindungan hukum atas hak milik seseorang atas suatu benda dengan cara memberikan jaminan atas benda tersebut kepada kreditur sebagai jaminan atas pelunasan utang oleh debitur. Jaminan kebendaan dikenal juga dengan istilah "jaminan fidusia". Konsep jaminan kebendaan diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun