Hasil kebijakan desentralisasi tahun 2000-an, berupa sistem otonomi daerah berdampak pada kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan arah pembangunan di daerahnya masing-masing.  Kebijakan ini juga memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan kerjasama dengan pihak swasta, asing, maupun antar daerah dalam mendukung program pembangunannya. Dalam penerapannya, hal yang paling mendasari dalam pembangunan adalah Anggaran Dana yang dialokasikan.
KEMBALI KE ARTIKEL