Pembentukan karakter adalah suatu komponen yang diperlukan bagi pembentukan anak bangsa yang berintelektual dan berbudi. Hal ini sudah tertera di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat, yang berbunyi mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian, pesan ini juga telah  dipertegas di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3, yang berbunyi pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL