Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Menggugat Permen No 32/2016 tentang Angkutan Berbasis "Online"

21 April 2016   12:23 Diperbarui: 21 April 2016   16:27 3473 3
Kementerian Perhubungan a.k.a. Menteri Perhubungan tampak sekali memaksakan kehendaknya untuk menggolongkan semua kendaraan yang digunakan sebagai angkutan menjadi kendaraan umum. Padahal sudah terang dan jelas di dalam Pasal 7 ayat 1 UU No 22/2009 bahwa “Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.” 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun