Kementerian Perhubungan a.k.a. Menteri Perhubungan tampak sekali memaksakan kehendaknya untuk menggolongkan semua kendaraan yang digunakan sebagai angkutan menjadi kendaraan umum. Padahal sudah terang dan jelas di dalam Pasal 7 ayat 1 UU No 22/2009 bahwa “Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum,
dan/atau masyarakat.”
KEMBALI KE ARTIKEL