Bagi yang masih ada pihak atau perusahaan tranportasi yang beranggapan bahwa mobil sewaan berbasis apps adalah ilegal, silahkan Anda buka dan baca UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saya lebih senang menyebutnya mobil sewaan dan bukan taksi berbasis apps karena memang UU tersebut sudah jelas membagi jenis kendaraan menjadi hanya dua: 1) kendaraan bermotor umum dan 2) kendaraan bermotor perseorangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL