Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Ada Apa dengan Total E & P Indonesia (TEPI) di Blok Mahakam?

13 Agustus 2013   13:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:22 804 0
Kasus PHK antara TEPI dengan karyawannya yang sedang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) mungkin merupakan kasus “pemutusan hubungan kerja” (PHK) pertama yang terjadi di Indonesia. Umumnya, dalam kasus-kasus PHK, pihak karyawan yang menggugat perusahaan. Tapi, kasus PHK kali ini, justru pihak perusahaan (TEPI) yang menggugat karyawannya sebab sang karyawan menolak untuk di-PHK. Keanehan inilah membuat kita bertanya-tanya, “ada apa sebenarnya di balik kasus PHK tersebut?”

Kekayaan bumi Indonesia yang menyangkut hidup hajat orang banyak harus dikelola oleh Negara untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena sektor Migas adalah sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak maka sektor migas harus dikelola oleh negara dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu pula, mengapa, negara tidak membiarkan KKKS bertindak sendiri tanpa adanya persetujuan lembaga negara, dalam hal ini SKK Migas – termasuk masalah pengangkatan dan pemberhentian karyawan. Inilah alasan mengapa perusahaan (TEPI) mengajukan gugatan ke PHI sebab TEPI tidak bisa melakukan PHK tanpa persetujuan dari lembaga negara, apapun alasannya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku pada perusahaan-perusahaan asing yang mengelola migas di bumi Indonesia di atas maka upaya TEPI melakukan PHK terhadap karyawannya ini sebenarnya sudah melanggar “hukum” yang berlaku di Indonesia. TEPI seolah-olah tidak memandang bahwa “hukum” tsb mengikat sehingga harus dipatuhinya. Jadi, upaya PHK yang dilakukan oleh TEPI bisa dipandang sebagai pelecehan terhadap “hukum Indonesia”, yang sama artinya “tidak mengakui KEDAULATAN Negara”. Untuk itu, seharusnya pihak negara segera menghentikan kasus ini sebab ini “bukan kasus Hubungan Industri” sehingga pihak PHI pun tidak perlu dan tidak berwewenang menangani kasus ini. Ini adalah kasus pelanggaran hukum – regulasi yang tertera pada SKK Migas. Dengan menegakan SKK Migas berarti lembaga negara menegakan kedaulatan negara RI. Lalu, kemana SKK Migas dan Kementreian ESDM Selama ini?

Kedua, sebagai salah satu konsekuensi dari persetujuan SKK Migas ini, semua pengeluaran perusahaan asing yang mengusahakan Migas, diganti negara melalui Cost Recovery (termasuk pembayaran gaji karyawan). Hal ini membuat kasus PHK tsb semakin jelas bahwa pihak TEPI tidak berwewenang melakukan PHK. – gajinya saja yang bayar adalah negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kasus PHK tsb bukan hanya TEPI tidak berwewenang melakukan PHK, tetapi TEPI sudah mengambil-alih kewenangan lembaga negara dan tidak menghargai SKK Migas sebagai representasi dari negara.
Di luar masalah kasus PHK ini, TEPI juga meremehkan kemampuan perusahaan negara yaitu Pertamina. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan menteri BUMN bahwa Pertamina siap kapan saja untuk ambil alih. Sementara ini kita bisa mengabaikan dua pernyataan yang bertolak belakang ini, antara pihak TEPI dan Menteri BUMN – apakah Pertamina siap atau tidak. Yang jelas Pertamina menjadi salah satu dari 500 perusahaan terbesar dalam daftar Fortune Global 500, yaitu menempati ranking 122. Di lain pihak,,TEPI begitu ngotot untuk memperpanjang kontraknya yang berakhir 2017 di mana di salah satu pernyataannya tentang Blok Mahakam yang dikelolanya saat ini – dikatakan cadangan minyaknya sudah menipis. Lalu, buat apa pihak TEPI ngotot minta diperpanjang kontraknya bahkan mengiming-imingi akan investasi US$ 7,3 milyar untuk perpanjang kontraknya dengan Indonesia di Blok Mahakam.
Ada apa dengan TEPI di Blok Mahakam???

P E D A L
Masyarakat Peduli Kedaulatan

Menyerukan :
1. Tegakkan Kedaulatan Hukum Indonesia
2. Tegakkan Martabat Pertamina sebagai BUMN
3. Sudah waktunya Indonesia menuju Kemandirian dan Kedaulatan Energi sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, sebab Migas adalah salah satu dari kekayaan Indonesia yang merupakan sektor strategis, yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun