Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemerintah Akan Menaikan Multi Tarif PPN

15 Juni 2021   19:44 Diperbarui: 15 Juni 2021   20:24 34 1
Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun