15 Juni 2021 19:44Diperbarui: 15 Juni 2021 20:24341
Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.