Seorang Psikolog memiliki tanggungjawab untuk senantiasa berusaha menjamin kesejahteraan masyarakat dengan memberikan pelayanan professional pada pengguna layanan psikologi. Upaya tersebut dirumuskan dalam Kode Etik Psikologi Indonesia sebagai seperangkat norma/nilai yang wajib ditaati dan dijalankan dengan baik oleh Psikolog di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL