"Peradilan" dapat digunakan untuk semua hal yang berkaitan dengan perkara pengadilan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut Abdul Gani Abdullah, peradilan memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya keadilan dan hukum. Peradilan agama Indonesia berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu. Perkara kompetensi pengadilan agama perkawinan, kewarisan, iInfaq, zakat, ekonomi syariah, wasiat dan hibah yang didasarkan pada hukum Islam, wakaf, dan sodaqoh. Pengadilan Agama memiliki kedua posisi sebagai institusi hukum dan sebagai institusi sosial. Posisi kedua terus berubah karena interaksi antara pengadilan dan masyarakat, yang menuntut hakim untuk mempelajari, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang berlaku di masyarakat. Hukum keluarga telah berkembang di masyarakat Islam modern di negara-negara Islam dan di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
KEMBALI KE ARTIKEL