Kebumen- Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Sistem Pemasyarakatan Pasal 7 -- 9, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Mengacu pada hal tersebut Rutan Kelas IIB Kebumen terus memberikan pengajaran mengenai tata cara sholat dan membaca Al-Qur'an, Kamis (01/09). Seperti yang kita tahu sholat merupakan tiang agama dan merupakan amal yang pertama kali akan di hisab di akhirat nanti.
KEMBALI KE ARTIKEL