Profesor Cipta Lesmana menjelaskan, wajar jika publik memiliki persepsi bahwa AF adalah orang yang berfungsi sebagai makelar proyek untuk mengumpulkan dana bagi PKS karena praktik-praktik seperti itu sudah lazim terjadi dalam partai politik di Indonesia.
Lalu Johan Budi, jubir KPK mengcounter argumentasi Fachri Hamzah dengan menyarankan PKS untuk mempraperadilankan KPK jika PKS merasa KPK menyalahi prosedur hukum. Di ujung diskusi, Johan Budi menyebutkan bahwa Fahri Hamzah seringkali asal bicara tanpa data akurat, sebagai contoh pernyataan dia bahwa hanya KPK yang menggunakan UU TPPU, padahal kejaksaan juga pernah menggunakannya.
Dengan elegan Johan Budi mampu berargumentasi dengan cerdas dan tenang karena dia berargumentasi dilengkapi data dan pengetahuan hukum yang sangat baik. Di sisi lain Fahri Hamzah hanya berargumentasi tanpa data dan hanya mencomot informasi dari kalangan internal PKS sendiri lalu menyimpulkannya sebagai sumber kebenaran mutlak. Lagi, saya ucapkan bravo buat Johan Budi!!! Bravo KPK!!!