Dalam berpendapat, setiap orang wajib menghormati dan tidak merugikan orang lain.Batasan dalam menjalankan kebebasan ini tercantum dalam pasal didalam UUD 1945.Namun banyak orang menganggap batasan tersebut menjadi penghalang bagi mereka yang sering menyebarkan kebencian serta membuat kegaduhan. Menyampaikan pendapat merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku seperti menjaga ketertiban dan kepentingan umum untuk berdemokrasi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana wujud dari implementasi pancasila.
KEMBALI KE ARTIKEL