Program studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) memiliki ijin penyelenggaraan sejak tahun 2007 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 60/DIKTI/Kep/2007. Jumlah mahasiswa Program studi PKK setiap tahun ajaran selalu mengalami peningkatan, sehingga pada tahun 2011 memperoleh perpanjangan izin operasional berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor: 4107/UN40/DT/2011. Sesuai dengan perkembangan IPTEKS dan era globalisasi serta tuntutan Stakeholders, program studi PKK berupaya untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas yaitu sarjana pendidikan yang secara akademis dan professional berkontribusi bagi peningkatan mutu sumber daya manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL