Malang, 8 Juli 2021 - Pandemi COVID-19 yang sudah berjalan lebih dari satu tahun di Indonesia cukup menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap berbagai aspek mulai dari ekonomi, sosial, Kesehatan dan lainnya. Sebelumnya pemerintah pusat melalu PERPPU No.1 Tahun 2020 dan PERPRES No.54 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) telah menyediakan beberapa penanganan untuk menjaga masyarakat dan perekonomian tetap stabil, namun dalam berjalannya waktu dan menjalarnya COVID-19 maka alternatif tersebut dinilai kurang efektif dan harus melakukan tindakan lain.
KEMBALI KE ARTIKEL