Public Private Partnership atau yang bisa disingkat dengan PPP merupakan bentuk kerjasama antara pihak Pemerintah dan pihak Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur pelayanan publik. Public Private Partnership juga dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam proses pembangunan pelayanan publik, pihak swasta juga ikut berperan di dalamnya. Public Private Partnership ini sudah diterapkan oleh banyak negara diseluruh dunia khususnya negara-negara maju. Indonesia sebagai negara berkembang juga menerapkan Public Private Partnership untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL