Air adalah kebutuhan dasar manusia, dan air minum tidak hanya memuaskan rasa dahaga, tapi juga menjaga kesehatan dan memperlancar pertumbuhan ekonomi. Pemenuhan air minum adalah mandat Konstitusi, sehingga negara harus selalu hadir untuk menjamin bahwa warganegara, tanpa kecuali, mendapatkan akses atas air minum yang memenuhi empat asas: kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan. Pemenuhan air minum juga merupakan hak asasi manusia. Tidak kurang dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), pada 28 Juli 2010, melalui Resolusi No 64/292 secara eksplisit mengakui hak asasi manusia atas air dan sanitasi dan juga mengakui bahwa air minum dan sanitasi adalah esensial dalam merealisasikan hak-hak asasi manusia tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL