Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa negara kita pernah memiliki dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Kepemudaan 2009 – 2014. Kecelakaan sejarah memang telah terjadi karena tidak lama berselang dikeluarkannya dokumen RAN tersebut, Undang-undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan disahkan, dan ternyata isi dokumen RAN tersebut banyak yang tidak sesuai dengan substansi normatif yang diatur dalam UU Kepemudaan tersebut. Akibatnya dokumen RAN Kepemudaan tersebut terabaikan dalam ruangan ingatan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL