Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Kelembagaan Penanggulangan Bencana di ASEAN

30 Oktober 2016   13:34 Diperbarui: 30 Oktober 2016   14:29 4078 0
Bencana alam telah terjadi sejak zaman prasejarah, di banyak tempat, dan menyerang banyak negara. Bencana didefinisikan sebagai: "gangguan serius dari berfungsinya suatu komunitas atau masyarakat yang menyebabkan kerugian terhadap manusia, bangunan, ekonomi atau lingkungan yang luas yang melebihi kemampuan komunitas atau masyarakat yang terkena dampak untuk mengatasinya menggunakan sumber daya sendiri" (UNISDR, 2012). Dalam redaksi kalimat yang lain, pusat penelitian yang sudah cukup terkenal yaitu Center for Research on the Epidemiology of Disasters (CRED) mendefinisikan bencana sebagai: "suatu situasi atau peristiwa yang melampaui kemampuan masyarakat lokal, sehingga memerlukan bantuan dari tingkat nasional atau internasional, atau diakui oleh lembaga multilateral atau diakui setidaknya oleh dua sumber, seperti kelompok bantuan nasional, regional atau internasional dan dari media" (CRED 2012 di sini).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun