Pendidikan merupakan salah satu bidang yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Indonesia, terlihat dari konsistensi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pendidikan. Konsistensi tersebut tercantum dalam dasar hukum UUD RI 1945 pasal 31 ayat 4 yang menyatakan bahwa "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional". Jika dilihat dari postur APBN, bidang pendidikan memperoleh alokasi sebesar Rp 542,8 Triliun atau 20% dari APBN tahun 2022.Â
KEMBALI KE ARTIKEL