Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Implementasi Kurikulum Merdeka di MA Babul Futuh oleh Departemen Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Malang

25 Agustus 2022   21:40 Diperbarui: 25 Agustus 2022   21:54 461 1
Pandemi Covid-19 menyebabkan tatanan pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Proses pembelajaran dilakukan dengan sistem online atau daring. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilakukan selama pandemi tidak bisa dilaksanakan secara maksimal. Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan. Kurikulum tersebut memuat materi yang telah disederhanakan, sehingga dalam proses pembelajaran menggunakan Kurikulum Darurat materi yang disampaikan adalah materi-materi yang memuat topik yang esensial. Jadi, proses pembelajaran menjadi ssedikit lebih mudah untuk dilaksanakan karena beban materi yang harus dipelajari hanya sedikit. Kebijakan Kurikulum Darurat tersebut disambut dan diterima dengan baik oleh satuan pendidikan dibuktikan dengan 31,5% sekolah di Indonesia telah menggunakan Kurikulum Darurat selama pandemi Covid-19 dan berdasarkan hasil survei, Kurikulum Darurat mampu mengurangi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) selama masa pandemi. Kemendikbud Ristek selalu melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan agar pendidikan semakin membaik, yaitu dengan mengeluarkan kebijakan Kurikulum Merdeka. Hal tersebut telah tertuang dalam keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Kebijakan Kurikulum Merdeka diberikan pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran selama tahun 2022-2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun