Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bagaiamana Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia?

3 Juni 2021   10:05 Diperbarui: 3 Juni 2021   10:10 196 0
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berarti segala aspek kehidupan termasuk kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga negara harus taat, patuh dan didasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam aturan hukum tersebut terdapat hak dan kewajiban bagi warga negara kepada pemerintah, salah satu kewajibannya adalah kewajiban warga negara dalam membayar pajak dan retribsui yang diatur dalam pasal 23A UUD 1945 yang menjelaskan tentang sifat pajak yang memaksa bagi warga negara yang terutang. Selain itu, kewajiban membayar pajak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun