Menurut KBBI kecurangan berasal dari kata curang. Curang memiliki makna tidak jujur, tidak lurus hati, atau tidak adil. Sedangkan kecurangan bermakna perbuatan yang curang, ketidakjujuran, atau keculasan. Dari kata tersebut dapat difahami bahwa konsep kecurangan dalam kasus pilpres 2024 adalah adanya ketidakjujuran, ketidak adilan, atau keculasan dalam proses pemilu. Konsep kecurangan yang dimaksud adalah penggaran dalam proses pemilu. Undang-undang yang mengatur tentang pemilu sudah cukup jelas dan lengkap, meski beberapa bagian masih berada pada posisi abu-abu namun biasanya terjelaskan di pasal atau bagian-bagian yang lainnya. Undang-undang diciptakan berfungsi sebagai indikator dalam merealisasikan kejujuran dan keadilan. Kejujuran dalam proses pemilihan juga keadilan untuk seluruh paslon. Oleh karenanya jika ada kecurangan pada proses pemilu artinya ada yang dilanggar dari undang-undang yang sudah disepakati bersama.
KEMBALI KE ARTIKEL