Corona virus atau COVID-19 telah merajalela keseluruh penjuru dunia termasuk Indonesia, dampak yang ditimbulkan akibat adanya pandemi Covid-19 ini juga sangat beragam salah satunya dampak dalam bidang pendidikan. Adanya Covid-19 ini proses pembelajaran tidak dapat dilakukan secara tatap muka langsung hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebjakan Pendidikan dalam Masa Darurat penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) maka kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring). Siswa sampai Mahasiswa dari semua tingkatan diwajibkan untuk belajar dari rumah untuk menghindari pemyebaran virus Covid-19. Proses pembelajaran jarak jauh ini menuntut untuk guru ataupun orang tua untuk lebih kreatif, hal ini demi tetap terlaksananya proses pembelajaran atau transfer ilmu terhadap siswa tetap berjalan.
KEMBALI KE ARTIKEL