Hukum syari'at atau yang di kenal dengan sarak, syarak, atau syarat di Minangkabau memiliki keterkaitan dengan agama Islam. Jadi bisa dikatakan bahwa hukum syari'at merupakan hukum agama dan dianggap sebagai 'canon law' yang mana hukum yang dihasilkan dari tafsiran oleh para ulama atau sarjana hukum Islam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL