Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Reformasi Birokrasi Melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kapupaten Kotabaru

21 Juni 2021   15:33 Diperbarui: 21 Juni 2021   15:49 88 1
Ketika terdapat kondisi birokrasi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dan harapan dari masyarakat, pada akhirnya akan tercipta kesan negatif dari masyarakat terhadap pemerintah dan rasa percaya masyarakat juga akan mengalami krisis. Kondisi meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan tidak lagi dapat dipenuhi melalui penggunaan konsep birokrasi yang lama karena penggunaan konsep birokrasi yang lama tersebut menghasilkan layanan yang lambat, tidak efisien dan rumit atau berbelit-belit. Pada era sekarang ini yang sudah masuk pada era globalisasi, dibutuhkan pelayanan yang cepat dan akurat. Sehingga untuk merespon hal tersebut, pemerintah perlu melakukan reformasi birokrasi untuk dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Dari pernyataan Sofian Efendi yang dikutip oleh (Miftah Thoha, 2007:18), diketahui bahwa untuk dapat membuat birokrasi yang efisien, efektif, dan responsif untuk dapat mendukung pemerintahan yang demokratis maka pada hakikatnya pemerintah perlu untuk melakukan beberapa strategi kelembagaan reformasi birokrasi dengan maksud untuk memantapkan kelembagaan reformasi birokrasi, meningkatkan pelayanan publik dengan menerapkan manajeman berbasis kinerja, membangun kapasitas aparatur negara untuk menciptakan pelayanan publik yang maksimal dan membangun organisasi dan sumber daya manusia aparatur yang professional, netral, transparan, dan akuntabel. Birokrasi sebagai komponen pemerintah harus dikembalikan lagi untuk hanya terfokus kepada fungsi, tugas prinsip pelayanan publik. Birokrasi harus netral dan bukan sebagai alat politik sehingga ia bebas untuk bersinergi dan berinteraksi dengan pengguna jasa yang pada hakikatnya adalah kepentingan pelayanan untuk masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun