Pancasila dalam prossenya sebagai sebuah ideologi bangsa Indonesia sudah mengalami berbagai perkembangan dari zaman ke zaman. Perkembangan sistem hukum dan konstitusi di Indonesia dalam pengimplementasiannya dipengaruhi oleh berbagai faktor terkhusus berkaitan dengan pemahaman masyarakat luas. Dalam perkembangannya, kontitusi dan sistem hukum di Indonesia sudah mengalami empat kali amandemen UUD 1945 dan mempunyai ciri khas tersendiri setiap amandemennya. Hasil amandemen tersebut tetap bertumpu pada Pancasila sebagai sumber hukum dan sumber penyangga kontitusi di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL