Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Terorisme dan Radikalisme: Remahaman Membawa Bencana

2 Mei 2017   09:17 Diperbarui: 2 Mei 2017   09:33 12680 0
Terorisme, ketika kita mendengar kata terorisme, pasti muncul dibenak kita mengenai aksi kekerasan, bom, organisasi radikal, dan yang tidak lepas dari islam. Ini merupakan pemikiran orang-orang awam yang tidak tahhu apa yang dimaksud sebenarnya dengan aksi teroris tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian teroris ialah rasa takut yang ditimbulkan oleh orang atau sekelompok orang.[1] Terorisme berarti suatu kegiatan yang menimbulkan tekanan dan ketakutan. Secara etimologi terorisme berarti menakut-nakuti (to terrify).Kata ini berasal dari bahasa latin terrere, “menimbulkan rasa gemetar dan cemas”.Kata ini secara umum digunakan dalam pengertianpolitik, sebagai suatu serangan terhadap tatanan sipil, semasapemerintahan teror revolusi Perancis akhir abad ke-18[2]. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mendefinisikan terorisme sebagai segala aksi yang sesuai dengan tindak kriminal yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 mengenai Aksi Terorisme Kriminal. Terorisme adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara, dengan membahayakan bagi badan, nyawa, moral, harta benda dan kemerdekaan orang atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, sehingga terjadi kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, lingkungan hidup, moral, peradaban, rahasia negara, kebudayaan, pendidikan, perekonomian, teknologi, perindustrian, fasilitas umum atau fasilitas internasional (UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I, pasal 1).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun