Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ada Apa dengan Perundang-undangan di Daerah?

18 Februari 2019   23:54 Diperbarui: 19 Februari 2019   00:44 86 0
Untuk merespon tuntutan reformasi 1998 supaya daerah diberikan otonomi daerah dan keadilan dalam mengelola sumber-sumber potensial keuangan daerah, dan pada tahun 1999 pemerintah menggulirkan antara lain UU No 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah (UUPD). Melalui Undang-undang tersebut daerah diberi kewenangan otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan peradilan, moneter, pertahanan dan keamanan, luar negeri dan agama. Dan sejak saat itu daerah mulai menata diri untuk menyambut desentralisasi dalam hubungan pusat dan daerah, sehingga banyak tafsiran yang muncul di masyarakat yaitu tentang Otonomi daerah, dan para aparatur yang terdapat di pemerintahan daerah tak ada yang mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat di daerah, sampai masyarakat sendiri menggali atau menelusuri hal tersebut dengan cara mengumpulkan data memalui pendapatan asli daerah (PAD) melalui bingkai perda. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun