Pada hakikatnya Ilmu Ushul Fiqih merupakan suatu bagian penting yang harus dijalankan (dipenuhi) oleh siapapun yang ingin melaksanakan mekanisme ijtihad. Itulah sebabnya mengapa adanya kriteria dari seorang mujtahid mengenai ilmu ini sangat dibutuhkan dan masuk pada syarat mutlaknya ijtihad agar dalam proses ijtihad maupun istinbath tetap terjaga serta dalam lingkup yang semestinya.
KEMBALI KE ARTIKEL