Tahun 2023 adalah Pintu Tahun politik 2024, karena 14 Februari 2024 sudah resmi ditetapkan untuk pelaksanaan Pemilu Serentak yang terdiri Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten. Bahkan tahapan-tahapan pemilu 2024 banyak dilaksanakan pada Tahun 2023. Seperti tahapan Pencalonan anggota DPD dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023, tahapan Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimulai pada tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023 dan tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023, hingga masa kampanye pemilu pun di mulai pada 28 November 2023 -- 10 Februari 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL