Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

DKI Jakarta : NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak

29 Juli 2024   00:00 Diperbarui: 29 Juli 2024   00:11 54 1
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  terus berupaya untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam hal kewajiban pembayaran pajak. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tertuang bahwa jika nilai rumah masih dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 2 miliar dan rumah tersebut merupakan rumah satu-satunya yang dimiliki, maka wajib pajak berhak mendapatkan pembebasan PBB-P2.  Kebijakan ini memberikan angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang berada di kelas menengah ke bawah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun