Etika profesi akuntansi adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap akuntan untuk memastikan transparansi, akurasi, dan integritas dalam penyajian laporan keuangan. Prinsip ini sangat penting karena laporan keuangan digunakan oleh berbagai pihak, seperti investor, kreditur, dan regulator, untuk mengambil keputusan penting. Namun, kasus PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menjadi salah satu contoh pelanggaran serius terhadap etika profesi akuntansi, di mana manipulasi laporan keuangan terjadi demi keuntungan jangka pendek, yang akhirnya merugikan banyak pihak.