Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Keadilan yang Bergantung pada Viralitas

5 Desember 2024   18:31 Diperbarui: 5 Desember 2024   18:38 33 0
Kemajuan teknologi di Indonesia selalu berkembang terutama dalam bidang informasi, dan komunikasi yang telah membawa perubahan yang signifikan. Salah satunya muncul media sosial yang sekarang dijadikan sebuah cara untuk berinteraksi, mengetahui informasi, dan menyampaikan pendapat. Dalam beberapa Tahun akhir ini muncul sebuah fenomena di media sosial yang yang sering disebut dengan istilah "no viral no justice" konsep ini menerapkan bahwa suatu kasus yang tidak viral di media sosial maka akan kurang mendaptkan perhatian dari penegak hukum. Slogan ini mencerminkan masyarakat yang memiliki pandang bahwa kasus kasus tertentu yang tidak viral di media sosial kini di abaikan begitu saja tanpa mendapat keadilan yang sesuai, yang menciptakan kesan bahwa keadilan tergantung pada popularitas bukan pada subtansi hukum. Fenomena Ini menjadi sorotan public media sosial karena konteks ini dapat menimbulkan masyarakat yang harus terlebih dahulu untuk membuat kasus menjadi viral agar menjadikan perhatian yang layak dari penegak hukum. Fenomena ini bersifat penggiring opini dari sebuah postingan yang ada di media sosial. Dari postingan tersebut untuk mempengaruhi para masyarakat agar tertarik menanggapi opini tersebut. Dengan hal ini tidak mencerminkan dengan adanya penerapan prinsip rule of law konsep dimana hukum memegang kedudukan tertinggi dalam sebuah negara. Prinsip rule of law di terapkan secara merata tanpa membeda-bedakan baik itu pemerintah, penjabat dan individu. Semua masyarakat Indonesia berhak mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Penerapan rule of law di Indonesia ini telah menjadi fokus dalam beberapa tahun akhir ini, terutama dalam konteks menjaga keadilan, kebebasan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan muncul Fenomena ini menjadi tantangan tersendiri terhadap penegakan hukum di era media sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun