Desa Godog, Sukoharjo (22/08/2023) Pelayanan administrasi adalah pelayanan yang menghasilkan bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, seperti status kewarganegaraan dan kepemilikan atau penguasaan pada suatu barang. Tuntutan aspiras masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, harus menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah sudah membuat produk hukum/peraturan yang mengatur tentang pelayanan publik untuk menjawab semua keinginan masyarakat. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) UNISRI Risma Ayu Puspita melaksanakan program kerja pembuatan alur pelayanan desa secara tertulis dengan dibantu dosen pembimbing lapangan Drs. Joko Suranto, M. Si.
KEMBALI KE ARTIKEL