Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bagaimana Kewajiban Seorang Muslim dalam Hal Pengurusan Jenazah? Simak Penjelasan Berikut

27 Mei 2022   20:29 Diperbarui: 27 Mei 2022   20:40 1963 2
Didalam ajaran syariat Islam kita diajarkan untuk saling menghormati dan memuliakan orang lain,baik kepada orang yang masih hidup atau yang meninggal.
Berbicara tentang kematian,yang namanya manusia pasti akan mengalami yang namanya kematian,baik dalam usia muda atau tua.kita perlu untuk selalu mengingat akan hal itu,dengan memperbanyak amal agar kelak amal tersebut akan menjadi penolong kita diakhirat.Ada manusia yang meninggal dunia atau masih bayi atau sudah tua dan ada pula yang sudah sangat tua baru meninggal,semua itu Allah SWT yang menentukan.Dalam ajaran Islam,kehormatan manusia sebagai Khalifah Allah SWT dan sebagai ciptaan termulia,tidak hanya terjadi dan ada ketika masih hidup didunia saja,akan tetapi kemuliannya sebagai makhluk Allah SWT tetap ada walaupun fisik sudah meninggal.
kemuliannya sebagai makhluk Allah terjadi karena ruhnya tetap hidup berpindah ke alam lain, yang sering disebut dengan alam berzah, alam di antara dunia dan akhirat.Penghormatan dan pemuliaan tersebut dilakukan sejak mulai dari perawatan jenazah,yang diteruskan oleh ahli waris atau keluarga yang masih hidup.dalam pengurusan jenazah seorang muslim sangatlah penting, karena jika ada seorang muslim yang meninggal disuatu desa atau tempat ia tinggal dan banyak penduduk yang tinggal di desa itu,tetapi tidak ada satupun yang mengurus jenazah orang yang meninggal tersebut,maka seluruh penduduk yang tinggal ditempat tersebut mendapatkan dosa karena hukum dalam  pengurusan jenazah ini merupakan Fardu kifayah.oleh sebab itu harus ada orang muslim yang mampu untuk mengurusi jenazah dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam.
Adapun kewajiban kita sebagai seorang muslim terhadap orang yang meninggal yaitu :
1.Memandikan
Hukum memandikan jenazah adalah Fardu kifayah,yang artinya jika sudah satu orang yang memandikan jenazah,maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang untuk melaksanakannya.tetapi,jika belum ada yang melaksanakannya maka semua orang yang bertempat disitu berkewajiban melaksanakannya.
Adapun syarat orang yang dapat memandikan jenazah :
- beragama Islam,baligh,berakal,atau sehat mental
- berniat untuk memandikan jenazah

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun